524.169 Warga Muara Enim Dicover Asuransi Kematian

Kamis 23-09-2021,16:01 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Program asuransi kematian yang digagas Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah berjalan tahun ketiga Tercatat sebanyak 524 169 warga Bumi Serasan Sekundang dicover asuransi kematian yang dianggarkan melalui APBD Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muara Enim Risman Effendi menyampaikan berdasarkan data penduduk asuransi kematian tahap ke III Tahun 2021 dari sumber data 22 kecamatan se Kabupaten Muara Enim terdapat 560 530 jiwa Nomor Induk Kependudukan NIK Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muara Enim diperoleh jumlah peserta asuransi kematian tahap ke III tahun 2021 berjumlah 524 169 jiwa kata Risman di sela penandatanganan data penduduk peserta asuransi kematian tahap ke III di Ruang Rapat Serasan Sekundang Selasa 21 9 2021 Adapun penandatanganan ini dilaksanakan oleh 22 camat se Kabupaten Muara Enim di hadapan Penjabat Pj Sekda Muara Enim H Emran Tabrabi dan Kepala Dinas Sosial Muara Enim Bhakti Dikatakan Risman seluruh penduduk yang terverifikasi atau tercover berhak mendapat uang pertanggungjawaban dari Pemkab Muara Enim Sedangkan penduduk yang tidak tercover bisa mendapatkan program santunan kematian Baca juga Aset Pemkab Muara Enim Capai Rp7 5 Triliun Namun demikian sebelum berjalan program asuransi kematian diminta camat untuk selalu mengupdate data penduduk karena data update jumlah penduduk sifatnya dinamis kata Risman Sementara itu Pj Sekda Muara Enim Emran Tabrani menambahkan penandatanganan ini merupakan kesepakatan untuk diketahui dan disepakati data penduduk dari pendataan yang dilakukan kecamatan se Kabupaten Muara Enim yang diikutsertakan pada program asuransi kematian tahun ke 3 yang masuk RPJMD Kabupaten Muara Enim Emran meminta kepada camat dan kepala desa di Kabupaten Muara Enim agar update data jumlah penduduk tidak dianggap sepele Sebab menurutnya ke depan menjadi tantangan bukan hanya program asuransi kematian saja dengan berkerjasama BPS Muara Enim serta Dinas Komunikasi dan Informatika Muara Enim Jadi lakukan pendataan data secara update sehingga data yang update bisa digunakan untuk keperluan pada program sosial lainnya Terlebih data penduduk sifatnya dinamis maka dari itu harus dilakukan peremajaan data tegasnya Lebih lanjut setelah dilakukan penandatanganan ini segera lakukan pelelangan agar bisa dilaksanakan program asuransi kematian Sedangkan yang tidak tercover bisa diberikan santunan kematian dengan syarat harus tetap memiliki akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muara Enim ujar Emran ozi mg01

Tags :
Kategori :

Terkait