Dua Kurir Sabu Seberat 177 Kg Divonis Hukuman Mati

Jumat 22-10-2021,10:34 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUSI BANYUASIN Sidang lanjutan perkara kurir narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten kembali dilaksanakan Kamis 21 10 2021 Sidang dengan agenda putusan atau vonis ini langsung dipimpin hakim ketua Silvi Ariani dengan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani Dalam persidangan ini secara bergantian majelis hakim membacakan putusan di muka persidangan Meski melalui daring para terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi tetap dihadirkan untuk menjalani persidangan Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin juga hadir dalam persidangan ini meski melalui daring Terdakwa Syahrir alias Musa dan Pamesangi menjalani persidangan dengan agenda yang sama tetapi berkas terpisah Secara bergantian majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa atas tindakan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi Baca juga Polres PALI Tangkap Tiga Kurir Sabu Sabu Dalam persidangan majelis hakim menganggap bila tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia dan barang bukti yang lebih dari 5 gram Ada empat poin yang memberatkan kedua terdakwa ini Dari majelis hakim juga mengungkapkan bila tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa Memutuskan menetapkan menjatuhkan hukuman mati kata hakim ketua Silvi sambil mengetuk palunya Kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa yakni Syahrir dan Pamesangi atas vonis mati Putusan mati yang diterima kedua terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan beberapa waktu lalu Baca juga Tok Opik Pengedar Sabu 25 Kg Divonis Mati Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto didampingi JPU Ronald menjelaskan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan harapan berdasarkan tuntutan yang pihaknya bacakan Namun bila ada upaya lain dari kedua terdakwa dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lanjutan Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sepenuhnya kami terima Namun untuk kedua terdakwa yang akan menempuh upaya hukum lanjutan kami juga begitu katanya Terlebih untuk terdakwa Syahrir yang sudah pasti akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan cara banding pihaknya juga akan melakukan banding atas banding yang diajukan terdakwa Syahrir Begitu pula untuk terdakwa Pamesangi yang menjawab pikir pikir pihaknya akan menentukan sikap selama tujuh hari yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa atas putusan yang dijatuhkan Bila nantinya Pamesangi melakukan banding maka pihaknya juga akan melakukan banding sumeks co network

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler