ENIMEKSPRES CO ID KAYUAGUNG Mantan Kepala Desa Kades Kepulauan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Asman Kusen 50 ditahan Polres OKI Dari pemeriksaan tahap 2 Rabu 29 12 2021 langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI Kapolres OKI AKBP Diliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto mengatakan tersangka telah menyelewengkan dana desa bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp334 juta Baca juga Selewengkan Dana Desa Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara Dana tersebut untuk pembangunan gedung olahraga jalan setapak tujuh unit sumur bor dan prasasti Total dana desa 2019 sebesar lebih kurang Rp946 juta terangnya Ditambahkan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Undang undang RI No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tersangka diancam dengan minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara Saat ini tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri OKI untuk dilakukan tahapan selanjutnya Di hadapan petugas pelaku Asman Kusen mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa pembangunan balai desa untuk kepentingan pribadi uni sumeks co
Rabu 29-12-2021,14:28 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :