ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang milik tetangga hasil jualan di pasar senilai Rp13 juta membuat Subhan 34 warga Sako Palembang diganjar pidana selama dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Terdakwa Subhan yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Senin 3 1 2022 diganjar oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan S H M H karena melakukan pencurian dengan keadaan yang memberatkan Sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP Adapun pertimbangan yang memberatkan menurut majelis hakim perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya Oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara kata Efrata dalam amar putusannya Baca juga Tanpa Perlawanan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Diketahui pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Arni Puspita S H Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum Trias Aulia S H mengaku terima begitu juga yang dikatakan oleh JPU Arni Puspita Dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan aksi nekat terdakwa terjadi pada sekira September 2021 lalu Kala itu terdakwa sering melihat korban Aceng menyimpan uang hasil jualan di tas sandang milik korban Lalu terdakwa pun mengambil sebilah bambu untuk mencongkel jendela rumah kontrakan korban Aceng yang berada di Jalan Kavling Lr Bersatu RT 55 14 Kelurahan Kecamatan Sako Palembang Selang beberapa hari kemudian terdakwa kembali melancarkan aksinya kembali melakukan tindak pidana pencurian di rumah kontrakan milik korban Aceng namun tidak mendapatkan apa apa dan justru diketahui oleh warga Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Aceng mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta fdl sumeks co
Curi Uang Tetangga, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Senin 03-01-2022,20:11 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Disdikbud Muara Enim Pastikan Tidak Ada KBM Daring
Rabu 25-03-2026,20:13 WIB
Sekda Sumsel Silaturahmi ke Kantor OPD Usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima
Rabu 25-03-2026,19:10 WIB
Menata Kembali Keuangan Pasca Lebaran, Berikut Tipsnya Agar Finansial Cepat Pulih
Rabu 25-03-2026,17:02 WIB
Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Wagub Cik Ujang Gelar Halal Bihalal di Lahat
Rabu 25-03-2026,22:06 WIB
Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif
Terkini
Kamis 26-03-2026,13:02 WIB
Tips Mengelola Uang Sisa Lebaran 2026 Agar Cukup Sampai Akhir Bulan
Kamis 26-03-2026,11:32 WIB
DNA Performa Ekstrem POCO X Series Terus jadi Legenda Gamers
Kamis 26-03-2026,10:41 WIB
Cara Menjaga Konsistensi Ibadah Pasca Ramadan agar Tetap Istiqamah
Kamis 26-03-2026,07:07 WIB
Yuk Simak! Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Pasca Ramadan
Rabu 25-03-2026,22:06 WIB