ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang milik tetangga hasil jualan di pasar senilai Rp13 juta membuat Subhan 34 warga Sako Palembang diganjar pidana selama dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Terdakwa Subhan yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Senin 3 1 2022 diganjar oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan S H M H karena melakukan pencurian dengan keadaan yang memberatkan Sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP Adapun pertimbangan yang memberatkan menurut majelis hakim perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya Oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara kata Efrata dalam amar putusannya Baca juga Tanpa Perlawanan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Diketahui pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Arni Puspita S H Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum Trias Aulia S H mengaku terima begitu juga yang dikatakan oleh JPU Arni Puspita Dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan aksi nekat terdakwa terjadi pada sekira September 2021 lalu Kala itu terdakwa sering melihat korban Aceng menyimpan uang hasil jualan di tas sandang milik korban Lalu terdakwa pun mengambil sebilah bambu untuk mencongkel jendela rumah kontrakan korban Aceng yang berada di Jalan Kavling Lr Bersatu RT 55 14 Kelurahan Kecamatan Sako Palembang Selang beberapa hari kemudian terdakwa kembali melancarkan aksinya kembali melakukan tindak pidana pencurian di rumah kontrakan milik korban Aceng namun tidak mendapatkan apa apa dan justru diketahui oleh warga Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Aceng mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta fdl sumeks co
Curi Uang Tetangga, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Senin 03-01-2022,20:11 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,14:08 WIB
Lansia Bukan Beban: Menghidupkan Silver Economy di Bumi Serasan Sekundang
Jumat 29-05-2026,08:09 WIB
Ini Dia Manfaat Teh Herbal Bunga Telang yang Baik untuk Tubuh
Jumat 29-05-2026,20:12 WIB
Menilik Kuliner Legendaris! Kelezatan Otentik Martabak Bangka
Terkini
Jumat 29-05-2026,20:12 WIB
Menilik Kuliner Legendaris! Kelezatan Otentik Martabak Bangka
Jumat 29-05-2026,14:08 WIB
Lansia Bukan Beban: Menghidupkan Silver Economy di Bumi Serasan Sekundang
Jumat 29-05-2026,08:09 WIB
Ini Dia Manfaat Teh Herbal Bunga Telang yang Baik untuk Tubuh
Kamis 28-05-2026,19:45 WIB
Lurah Monitoring Lokasi Tempat Hewan Kurban di Wilayah Kelurahan Pasar I Muara Enim
Kamis 28-05-2026,17:07 WIB