ENIMEKSPRES CO ID INDRALAYA Setelah 19 hari kabur ke Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Johan 34 warga Jalan Tangga Buntung Suro Kota Palembang dijemput Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan Menurut Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari melalui Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain penjemputan Johan tersebut didasari atas laporan polisi Nomor LP B 146 XII 2021 Res OI Sek Pemulutan tertanggal 21 Desember 2021 dari korbannya Bahrul Ulum 32 warga Parit Tunas RT 01 Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Jadi pelaku ini dilaporkan korban telah membawa kabur sepeda motornya sejak tanggal 16 Desember 2021 lalu Sampai akhirnya kita tangkap pelaku di tempat persembunyiannya di OKU Timur kemarin sekitar pukul 17 00 WIB sore terang Zulkarnain Rabu 5 1 2022 Baca juga Waspada Tawaran Sepeda Motor Bekas Surat Sebelah Bisa jadi Hasil Kejahatan Adapun modus operasi pelaku yakni pada 16 Desember 2021 lalu sekitar pukul 09 00 WIB korban datang ke tempat kerjanya di Kayuare Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Tiba tiba pelaku langsung meminjam motor V Ixion putih milik korban untuk membeli paket pulsa Setelah ditunggu waktu setengah jam ternyata pelaku tidak kunjung kembali Kemudian korban mencari pelaku ke rumahnya namun pelaku sudah tidak ada di rumah yang ada hanya anak dan istrinya Ternyata dalam box motor tersebut korban menyimpan uang sebanyak Rp3 juta ujarnya Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku akhirnya Tim Crocodile dibackup Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres OKU Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan tanpa perlawanan Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana ancaman hukuman selama lamanya empat tahun tutup Zulkarnain ety sumeks co
Dipinjam Beli Pulsa, Motor Tak Kembali
Rabu 05-01-2022,10:22 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :