ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI mengapresiasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi PT Palembang terhadap naiknya vonis menjadi pidana 5 5 tahun atas banding yang diajukan terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Naiknya vonis pidana pada tingkat banding kepada terdakwa Juarsah yang sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palembang selama 4 5 tahun penjara atas kasus suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Kemarin release putusan banding sudah kita terima dari PN Palembang dan tentunya akan kami diskusikan dahulu dengan tim JPU dan akan menyatakan sikap sebelum masa pikir pikir habis kata JPU KPK RI M Asri Irawan S H M H dikonfirmasi via telepon Minggu 9 1 2022 Masih dikatakannya apabila pihak terdakwa Juarsah masih akan mengajukan upaya hukum lainnya yakni mengupayakan kasasi pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatunya juga dalam upaya hukum lainnya tersebut Saat disinggung masih tidak adanya pencabutan hak politik terdakwa Juarsah yang menjadi salah satu poin JPU KPK juga mengajukan banding saat itu terkait putusan hakim Pengadilan Tipikor Palembang Asri menjawab masih akan dikaji bersama tim JPU Baca juga Ajukan Banding Hukuman Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Diperberat Dan untuk hal itu juga kami masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan tim JPU lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP tukasnya Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi PT Palembang nyatakan menerima banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Juarsah dalam kasus korupsi penerima fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Namun berdasarkan putusan banding yang diketahui dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang pada Jumat 7 1 2022 lalu justru memperberat vonis kepada terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif tersebut Dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang beberapa waktu lalu hanya 4 5 tahun penjara namun putusan banding PT terdakwa Juarsah divonis naik menjadi 5 5 tahun penjara Dalam petikan amar putusan banding tersebut majelis hakim PT mengubah putusan majelis hakim PN Palembang dan menyatakan bahwa terdakwa Juarsah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama Tidak hanya itu terhadap hukuman pidana tambahan berupa penggantian uang sejumlah Rp2 9 miliar naik dari 10 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara fdl sumeks co
Hukuman Juarsah Diperberat, Begini Tanggapan Jaksa KPK RI
Minggu 09-01-2022,15:11 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :