ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Tragis sekali nasib R 19 warga Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim ini Maksud hati ingin tagih utang ia justru tewas di tangan rekannya F alias Udin 19 Kejadian penusukan terjadi pada Sabtu 5 2 2022 pukul 19 00 WIB di jalan umum Dusun II Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Korban tewas setelah mengalami luka tusuk benda tajam pada bagian punggung belakang sedalam 15 cm Usai melakukan penusukan terhadap korban pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan Baca juga Pinjol Ilegal Tagih Korban dengan Ancaman Membunuh hingga Sebar Foto Porno Setelah menerima laporan masyarakat tidak sampai 1x24 jam Team Rajawali Pelopor Satreskrim Polres Muara Enim bersama Team Trabaz Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil membekuk pelaku saat berjalan dipinggir jalan Desa Simpang Tanjung Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Minggu 6 2 2022 pukul 07 00 WIB Motifnya pelaku melakukan penusukan kepada korban karena balas dendam kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Wakapolres Kompol Indarwan Kasat Reskrim AKP Widhi Kanit Pidum Iptu Guntur Iswahyu Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Aiptu Ely Suyono dan Kabag Humas Iptu Situmorang dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Muara Enim Selasa 8 2 2022 Selanjutnya gt Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berawal sekitar November 2021 lalu pelaku menggadaikan handphone nya kepada korban senilai Rp300 ribu karena tidak ada uang untuk bermain judi Sekitar dua bulan kemudian tiba tiba pelaku meminjam kembali handphone miliknya yang sudah digadaikan kepada korban dengan alasan mau dipakai sebentar dan berjanji akan segera membayar uang milik korban Lantaran masih teman dan terlihat seperti benar benar sedang membutuhkan korban pun memberikan handphone tersebut Setelah ditunggu beberapa lama tidak ada kabar berita dari pelaku kapan akan membayar hutangnya korban pun dongkol dan mencari pelaku Secara tidak sengaja keduanya bertemu dan korban pun langsung menagih uangnya kepada pelaku Namun pelaku tidak membayar karena belum ada uang Korban yang kesal oleh perbuatan pelaku spontan memukul pelaku berkali kali tanpa perlawanan pelaku serta meninggalkannya pergi sembari meminta pelaku untuk tetap membayar utangnya lt Sebelumnya Selanjutnya gt Berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada Sabtu 5 2 2022 korban kembali menemui pelaku untuk menagih uangnya Namun korban kembali tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga korban memukul pelaku beberapa kali Usai memukul pelaku sempat melihat korban akan mencabut pisau dari pinggangnya Merasa jiwanya terancam pelaku secara refleks langsung merebut pisau dari tangan korban dan langsung menusukkannya ke bagian pundak belakang sebelah kiri sedalam sekitar 15 cm Usai ditusuk korban langsung tersungkur bersimbah darah dan pelaku pun langsung melarikan diri ke dalam hutan dan membuang pisau ke dalam Sungai Lematang Sedangkan korban yang tersungkur dilihat oleh saksi Ragil dan langsung memanggil orang tuanya serta membawa korban ke Puskesmas terdekat Namun karena lukanya cukup parah akhirnya korban dirujuk ke RSUD dr H M Rabain Muara Enim Namun dalam perjalanan diduga korban kehabisan darah sehingga nyawa korban tidak sempat tertolong dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit terang Kapolres lt Sebelumnya Selanjutnya gt Setelah itu lanjut Kapolres pihak Polsek Gunung Megang menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan mencari informasi terkait keberadaan pelaku tagih utang Kurang dari 12 jam Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Team Trabaz Reskrim Polsek Gunung Megang melihat pelaku dipinggir jalan wilayah Desa Tanjung dan tanpa buang waktu langsung membekuknya tanpa perlawanan jelasnya Baca juga Ormas Galang Dana untuk Bantu Pemkab yang Terlilit Utang Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti satu helai celana levis panjang warna biru satu helai kaos oblong warna hitam bertuliskan Oxygeno satu pasang sandal jepit warna merah merek Wink dan satu ikat pinggang Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara lt Sebelumnya Selanjutnya gt Sementara itu dari pengakuan tersangka F awalnya dirinya tidak ada niat untuk menusuk korban Ia merasa dirinya terancam ketika melihat korban menarik pisaunya dari pinggang ia spontan merebut pisau tersebut dan langsung menusukkannya ke bagian pinggang Setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan Ketika ditanya permasalahannya F mengatakan masalah uang Bahwa sebelumnya dirinya sempat menggadaikan handphone miliknya ke korban sebesar Rp300 ribu Uang tersebut sudah habis untuk berjudi Baca juga Senpi Rakitan Dipakai untuk Tagih Utang Sabu Ketika korban menagih uangnya kebenaran ia tidak mempunyai uang untuk mengembalikannya Uangnya habis main judi leng Aku belum ada uang untuk mengembalikannya ujar pelaku singkat ozi mg01 lt Sebelumnya
Tagih Utang, Korban Malah Kena Tusuk Hingga Meninggal Dunia
Selasa 08-02-2022,17:55 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :