Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT, Simak Penjelasannya

Jumat 04-03-2022,16:03 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan RI Menaker RI Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah Menaker Ida Fauziyah menegaskan pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama bahkan dipermudah Baca juga Soal JHT Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana Menurutnya sebagai upaya mempercepat proses revisi Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh SP SB Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Lembaga K L terkait Selanjutnya gt Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 Insya Allah segera selesai Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian Lembaga tegas Menaker Ida Permenaker No 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif Oleh sebab itu Permenaker 19 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini Dengan demikian Pekerja Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri Baca juga Walau Pandemi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama No 19 2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman teman pekerja buruh untuk melakukan klaim JHT Tidak terkecuali bagi yang ter PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun jelas Ida Menaker Ida juga menjelasakan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter PHK lt Sebelumnya Selanjutnya gt Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker id serta pelatihan untuk skilling upskilling maupun re skilling Baca juga Pekerja yang Di PHK Bisa Klaim JKP Simak Penjelasan Kemnaker Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja buruh yang kehilangan pekerjaan yaitu berupa JHT dan JKP Beberapa pekerja ter PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP tukas Menaker Ida mcr10 jpnn lt Sebelumnya Artikel ini telah tayang di JPNN com dengan judul Tok Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19 2015 https www jpnn com news tok ida fauziyah kembalikan aturan jht ke permenaker 192015

Tags :
Kategori :

Terkait