Koleksi 2 Senpi Rakitan, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 07-03-2022,17:19 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan Bastian Pranata 28 Warga Jalan Mekar Sari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang ini ditangkap saat berada di rumahnya pada Minggu 6 3 2022 sekitar pukul 18 30 WIB Baca juga Operasi 15 Hari Polisi Sita 71 Senjata Api Rakitan 12 Orang Jadi Tersangka Pria yang mengaku buruh itu diamankan lantaran menyimpan memiliki dan menguasai senjata api senpi rakitan Yakni jenis revolver berwarna hitam dengan amunisi 4 butir yang ada dalam silinder dan senpi rakitan warna putih stenlis dengan amunisi 5 butir Selanjutnya gt Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkap penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat Pas kita gerebek dan geledah ditemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam dan senpi warna putih stenlis tersimpan dalam tas hitam dalam rumahnya ungkap Tri Senin 7 3 2022 Baca juga Team Trabazz Polsek Gunung Megang Cokok Pria Pemilik Senpi Rakitan Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan memiliki dan atau menguasai senjata api senpi tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 20 tahun penjara paparnya Tersangka Bastian Pranata saat diinterogasi mengakui senjata api rakitan yang digunakannya untuk jaga diri Ya Pak untuk jaga diri aku tersangka dey sumeks co lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait