Cegat Pickup, Polisi Amankan 1 Ton Solar Subsidi

Senin 11-04-2022,16:06 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES CO ID MUSI RAWAS Tim Pidsus Polres Musi Rawas menangkap Minggu Dedes 35 warga Dusun III Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sumsel Dia diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sekayu Lubuklinggau Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu 9 4 2022 sekitar pukul 15 00 WIB Baca juga Gudang Pengoplosan Solar di Tanjung Terang Dipantau Polisi Sejak Malam Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan penangkapan bermula adanya informasi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga solar bersubsidi Selanjutnya Tim Pidsus Polres Musi Rawas dipimpin Ipda Joni Jamaris mencegat mobil pikap Suzuki Carry warna hitam BG 8249 GD yang dikemudikan Minggu Dedes Selanjutnya gt Saat digeledah di bak mobil ditemukan 30 jerigen yang berisi 1 ton 1 000 liter solar bersubsidi Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Tersangka dijelaskan Kasat Reskrim akan disangkakan dengan Pasal 55 paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Undang undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Baca juga Polda Sumsel Ungkap Solar Oplosan Beromzet Miliaran di Desa Tanjung Terang Isi pasal itu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas LPG yang disubsidi pemerintah katanya cj17 sumeks co lt Sebelumnya

Tags :
Kategori :

Terkait