SiLPA Rp308 Miliar Untuk Bayar Hutang Belanja
Plt Bupati Muara Enim Sumarni memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna XII Masa Rapat Ke-3 Masa Sidang ke-3 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mencatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308.754.370.981,79.
SiLPA tersebut salah satunya akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang belanja atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Sumarni, saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna XII Masa Rapat Ke-3 Masa Sidang ke-3 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis 6 Agustus 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Muara Enim Nino Andrian didampingi Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo, dan Wakil Ketua I Hadiono.
BACA JUGA:4 Fraksi DPRD Soroti Opini WDP Pemkab Muara Enim, Desak Perbaikan Tata Kelola Keuangan
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Ajak Ayah Terlibat Aktif dalam Pengasuhan Anak
Sumarni menjelaskan besaran SiLPA tersebut di antaranya berasal dari efisiensi belanja dan pekerjaan yang belum diselesaikan dan belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran.
"SiLPA juga bersumber dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)," jelasnya.
Kemudian, SiLPA ini juga berasal dari sisa saldo kas pada sejumlah bendahara, yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD HM Rabain Muara Enim dan BLUD Puskesmas.
"Selanjutnya, dari bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bendahara pengeluaran, dan bendahara penerimaan," bebernya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pertahankan SLIP dengan Predikat Baik Sekali
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Responsif Berbagai Tantangan
Lanjut Sumarni, penggunaan SiLPA pada APBD Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang belum diselesaikan dan belum dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
"Selebihnya digunakan untuk menutupi defisit penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: