Terima LHP BPK, Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi

Terima LHP BPK, Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) H. Cik Ujang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan di Kantor BPK Palembang. Foto : Istimewa--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) H. Cik Ujang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan di Kantor BPK Palembang, Jumat 13 Februari 2026.

LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Sumsel dan instansi terkait untuk Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2025.

Didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Chandra, Cik Ujang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara cepat dan tepat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:Rakor TPID Sumsel Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi Pangan

BACA JUGA:Sumsel Perkuat Peran Lumbung Pangan Sumatera, Siap Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan HBKN

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti. Ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi dan proaktif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, sehingga tidak terjadi keterlambatan penyelesaian rekomendasi.

Dengan tindak lanjut yang optimal, diharapkan kinerja Pemerintah Provinsi Sumsel semakin efektif dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: