Nataru PT TeL

Klaim Santunan Kematian Lewat Aplikasi Asmara MEMBARA

Klaim Santunan Kematian Lewat Aplikasi Asmara MEMBARA

Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim resmi memberlakukan program Santunan Kematian bagi masyarakat yang meninggal dunia.

Klaim Santunan Kematian tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi/Website Asmara MEMBARA (Aplikasi Santunan Kematian bagi Masyarakat Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera) dengan alamat https://asuransi.muaraenimkab.go.id/ 

Bupati Muara Enim H. Edison, telah menerbitkan surat edaran pemberlakuan Program Santunan Kematian, dengan besaran nilainya Rp3.000.000 per jiwa.

"Program Santunan Kematian ini dengan skema sementara menggantikan Asuransi Kematian setelah regulasi tentang Santunan Kematian disahkan," ujar Edison, Rabu 21 Januari 2026.

BACA JUGA:Bupati Edison Beri Santunan kepada Guru Ngaji

BACA JUGA:Tren Positif, IPM Muara Enim Kategori Tinggi

Dalam surat edaran itu, Edison menegaskan, masyarakat Kabupaten Muara Enim yang mendapatkan Santunan Kematian bukan merupakan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD/BUMS, dan pensiunannya.

"Selain itu, bukan yang meninggal diakibatkan karena bunuh diri, hukuman mati sebagai akibat putusan Pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana, dan menggunakan narkotika, psikotropika, minuman keras dan zat adiktif lainnya," tegas Bupati.

Masyarakat Kabupaten Muara Enim yang dapat mengajukan klaim Santunan Kematian adalah masyarakat meninggal dunia yang berumur 0 tahun sampai dengan meninggal yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5.

"Pengajuan klaim Santunan Kematian disampaikan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim pada hari dan jam kerja, untuk selanjutnya akan diproses pencairan ke rekening ahli waris yang sebelumnya diverifikasi oleh tim verifikator Dinsos Muara Enim," bebernya.

BACA JUGA:PDPM Muara Enim Kawal Instruksi Gubernur Larang Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum

BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Mulai Beroperasi, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Adapun untuk pengajuan klaim Santunan Kematian harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.

Mulai dari mengisi blanko pengajuan klaim oleh ahli waris, membuat Surat Keterangan Kematian (asli/fotokopi dilegalisir) dari Rumah Sakit (apabila meninggal di Rumah Sakit), dari Kepala Desa/Lurah, dan dari Kepolisian (apabila meninggal kecelakaan).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: