Tambang Ilegal di Muara Enim Kucing-kucingan Angkut Batu Bara Lewat Jalan Umum
Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Junaidi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Semenjak diberlakukannya larangan melintas angkutan batu bara di jalan umum oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026, praktis jalanan menjadi nyaman dan disambut baik oleh masyarakat terutama para pengguna jalan.
Namun meski secara umum aturan tersebut dipatuhi, tetapi ternyata masih ada mobil yang bandel dan tetap nekat mengangkut batu bara yang diduga dari lokasi tambang Ilegal atau Tambang Rakyat (TR).
"Secara umum sejak berlakunya surat edaran tersebut aktivitas angkutan batu bara berhenti, tetapi tidak dipungkiri masih ada sopir yang masih bandel kucing-kucingan dengan petugas mengangkut batu bara," ujar Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Junaidi, Minggu 11 Januari 2026.
Junaidi mengatakan, telah diberlakukan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 ditandatangani pada 2 Juli 2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Muara Enim Zero Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Minta Bupati Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara
Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan beralih sepenuhnya ke jalan khusus pertambangan.
Meski kebijakan tersebut telah berlaku hampir dua pekan, namun praktek pelanggaran masih ditemukan di lapangan.
Di mana, sejumlah kendaraan masih nekat mengangkut batu bara terutama yang ilegal secara "Kucing-kucingan" dengan memanfaatkan jalan umum.
Tetapi secara umum terutama untuk Perusahaan resmi yang mempunyai IUP mematuhi memilih menghentikan sementara operasional angkutannya.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Bupati Edison Dukung Penyetopan Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026
"Dalam instruksi tersebut Gubernur Sumsel sudah tegas dan jelas serta tidak segan akan mencabut IUP bagi Perusahaan tambang yang bandel," tegas Junaidi.
Saat ini, sesuai instruksi Bupati Muara Enim pihaknya telah mementuk Tim Satgas untuk memeriksa angkutan yang diduga masih mengangkut batu bara melalui jalan umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
