Nataru PT TeL

Satpol PP Muara Enim Musnahkan 2.220 Botol Minuman Keras

Satpol PP Muara Enim Musnahkan 2.220 Botol Minuman Keras

Pemusnahan ribuan botol miras di halaman Kantor Pemkab Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menjelang pergantian tahun baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 2.220 botol minuman keras (miras).

Pemusnahan miras tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison, di halaman Kantor Pemkab Muara Enim.

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satpol PP bersama Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Tim Yustisi atas keberhasilan kinerja dalam sitaan miras yang dimusnahkan ini.

"Ini menunjukkan bahwa yang menjadi salah satu tugas dari Satpol PP dalam penegakan Perda sudah berjalan," ujar Edison.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Musnahkan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun

Edison mengatakan, tidak ada artinya Perda dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah apabila tidak ada action di bawah.

"Saya yakin ini sitaan miras ini masih bagian terkecil dari yang belum kita ungkap semua, tapi kita akan lakukan ini secara rutin terus-menerus," katanya.

Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang negatif, terutama penggunaan minuman yang terlarang dan beralkohol.

"Karena kenyataannya masih terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama, minimal kita meminimalisir, tidak membuat orang nyaman bebas berbuat begitu saja," pungkasnya.

BACA JUGA:Gelar Razia, Tim Gabungan Kabupaten Muara Enim Amankan 90 Dus Minuman Keras

BACA JUGA:Bupati Edison Lantik Kepala Dinas PMD dan Kasatpol PP Muara Enim

Sementara itu, Kepala Satpol PP Muara Enim, Dedi Suryanto Fuadi menyampaikan, kegiatan yustisi pemusnahan miras ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim terpadu di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

"Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan terhadap pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan larangan peredaran miras tanpa izin," ujar Dedi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: