7 Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Remisi Natal
Sebanyak 7 warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim menerima remisi khusus Natal tahun 2025. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 7 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim, menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Natal tahun 2025.
Remisi bagi warga binaan beragama Kristen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Auliya Zulfahmi didampingi Kasi Binadik Giatja Julianto Silalahi dan Kasi Regbinmas Angger, di Lapas Muara Enim, Kamis 25 Desember 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Auliya Zulfahmi, menjelaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan Negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
"Untuk dapat remisi harus memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, menunjukkan penurunan tingkat risiko dan aktif mengikuti program pembinaan," jelas Auliya.
BACA JUGA:811 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim Terima Remisi HUT RI, 27 di Antaranya Langsung Bebas
BACA JUGA:Napi dan Pegawai Lapas Terlibat Narkoba Siap-siap Dipindahkan ke Nusakambangan
Auliya menerangkan, Lapas Muara Enim mengusulkan 7 warga binaan untuk menerima remisi khusus Natal dan semuanya disetujui.
"Ada 4 warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari dan 3 lainnya menerima 1 bulan pengurangan masa pidana," terangnya.
Kepala Lapas berharap bagi warga binaan yang mendapatkan remisi agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan pidananya.
"Bagi yang belum mendapat remisi, sabar dan terus perbaiki diri hingga dinyatakan memenuhi persyaratan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
