Simpan Sabu dalam Celana dan Kotak Rokok, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Dua pelaku pengedar sabu diamankan di Mapolres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Muara Enim.
Kali ini, 2 pemuda warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, masing-masing berinisial L (30) dan J (29), berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim, pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 21.45 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada di pinggir Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, tepatnya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.
Kedua pelaku tidak dapat mengelak lagi setelah petugas mendapat barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam celana dan kotak rokok.
BACA JUGA:Miliki 10 Gram Sabu, Warga di Muara Enim Ini Diciduk Polisi
BACA JUGA:Lagi, 2 Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, anggotanya segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial L, warga Desa Seleman.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merek GP Classic, yang tersimpan di saku celana pendek warna biru yang dikenakan pelaku.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200.000, satu unit handphone Redmi 13C, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku L mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J, warga satu desa yang bertugas memberikan perintah untuk mengantarkan sabu kepada pembeli," ujar Iptu A Yuric, Sabtu 15 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: