Miliki 10 Gram Sabu, Warga di Muara Enim Ini Diciduk Polisi
Pelaku pengedar sabu-sabu berikut barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polisi dari Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HHR (34), warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diciduk polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok pinggir jalan di Desa Kepur, pada Rabu 12 November 2025 pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Lagi, 2 Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim
"Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang duduk di pondok pinggir jalan yang dimaksud," ujar Kapolres Muara Enim AKBP, Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba, Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Kamis 13 November 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket kecil sabu seberat bruto 10 gram, yang disembunyikan di saku celana jeans biru yang dikenakan pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp20.000, dua plastik klip bening, dan satu unit ponsel Vivo Y71 warna merah yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Pelaku HHR, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya
BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu Dikontrakannya
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku mengedarkan narkoba adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: