Dinas PPPA Muara Enim Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Usia Dini
Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim menggelar sosialiasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Perkawinan 19 Tahun di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Untuk mencegah pernikahan usia dini dan memberikan edukasi bagi para remaja.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Muara Enim menggelar sosialiasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Perkawinan 19 Tahun di Kabupaten Muara Enim, bertempat di Ruang Rapat Dinas PPPA Muara Enim, Kamis 19 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muara Enim, Vivi Mariani.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan OPD terkait, dan 60 peserta terdiri dari siswa-siswi dari SMP dan SMA yang ada di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Susun Strategi Cegah Pernikahan di Bawah Umur
BACA JUGA:Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan menurunkan angka pernikahan anak usia 19 tahun di Kabupaten Muara Enim.
Di sisi lain, juga untuk mengurangi dampak yang diakibatkan oleh Pernikahan Anak Usia di bawah 19 tahun seperti menurunkan angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain.
Pernikahan Anak menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) merupakan pelanggaran berat terhadap hak setiap anak untuk mencapai potensi diri yang sepenuhnya.
Perkawinan atau Pernikahan juga merupakan proses awal pembentukan suatu rumah tangga yang kelangsungannya sangat tergantung dari kesiapan, kematangan dan kualitas mental pasangan suami istri yang menjalani.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Meningkat, Didominasi Faktor Hamil Duluan
BACA JUGA:Berdayakan Perempuan, PT TeL dan Dinas PPPA Muara Enim Gelar Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
Masih dikatakan Vivi, merujuk pada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 mengatur batas minimum usia untuk melakukan perkawinan atau pernikahan yaitu 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Perkawinan anak merupakan isu yang cukup kompleks.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
