Perpanjang Masa Pendaftaran Calon PKD di 7 Desa Kecamatan Gunung Megang, Ini Alasannya

Perpanjang Masa Pendaftaran Calon PKD di 7 Desa Kecamatan Gunung Megang, Ini Alasannya

Petugas Panwascam Gunung Megang mengadakan sosialisasi ke Desa. FOTO : SIGIT/ENIMEKSRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID –  Panwaslu Kecamatan Gunung Megang melakukan sosialisasi.

Untuk perpanjangan masa pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), sejak Senin 23 Januari 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Megang, Azwar Anas didampingi anggota Ahmad Roby dan Anggun Septiyani mengatakan, ada tujuh desa dalam Kecamatan Gunung Megang yang dilakukan perpanjangan calon anggota PKD.

Tujuh desa itu yakni Desa Panang Jaya, Gunung Megang Dalam, Perjito, Tanjung Muning, Sidomulyo, Sumaja Makmur dan Bangun Sari.

BACA JUGA:MAN 1 Muara Enim Buka Kelas Jauh, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Pendaftaran Calon PKD di Perpanjang! ini yang Dikatakan Ketua Bawaslu Muara Enim

Dijelaskan oleh Azwar, alasan perpanjangan masa pendaftaran itu ialah karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dan atau belum mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan.

"Sesuai pedoman dari Bawaslu, kita melakukan perpanjangan masa pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa selama tiga hari, yakni mulai tanggal 24-26 Januari 2023,” ungkap Azwar.

Azwar melanjutkan, syarat pendaftaran dan kelengkapan berkas, sama seperti pengumuman sebelumnya.

Hanya saja perpanjangan kali ini dikhususkan untuk pendaftar berjenis kelamin perempuan.

BACA JUGA:Tak Prioritas Dibangun Tahun 2023, Kapan Tol Prabumulih-Muara Enim Dilanjutkan? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Gugatan di PTUN Tak Halangi Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim, Besok Ahmad Usmarwi Kaffah Dilantik

“Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran ini, kita akan mengumumkan calon PKD yang lulus seleksi administrasi pada 28 Januari 2023, dan tes wawancara dilaksanakan tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2023,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: