Buka Lahan Jangan Dibakar, Begini Pesan Kapolsek
Kapolsek mengingatkan petani untuk tidak membakar lahan. Foto : KORAN SUMEKS--
BACA JUGA: Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Di sisi lain, ditegaskan Kapolsek, segala kegiatan pembakaran hutan atau lahan bisa diancam pidana.
“Yakni ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
