TeL HUT RI

Cegah Karhutla, Pamatwil Polres Muara Enim Bersama Polsek Rambang Cek 13 Desa serta Wilayah Perkebunan

Cegah Karhutla, Pamatwil Polres Muara Enim Bersama Polsek Rambang Cek 13 Desa serta Wilayah Perkebunan

Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Polres Muara Enim memantau potensi Karhutla yang masih tinggi di musim kemarau di 13 desa dan wilayah perkebunan. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Patroli gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pengecekan titik panas dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan ini digelar bersama Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Polres Muara Enim guna memantau potensi Karhutla yang masih tinggi di musim kemarau di 13 Desa dan wilayah perkebunan, Senin 31 Agustus 2026.

Patroli dipimpin oleh Pamatwil Kabag Log Polres Muara Enim Kompol Al Busro dan Kasiwas Polres Muara Enim AKP Dharma Bakti, didampingi Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata serta Ps Kasikum Polres Muara Enim Iptu Yulisman.

Turut hadir personel Polsek Rambang, Babinsa dari Koramil 404‑08/Rambang Lubai, serta perwakilan karyawan PT MHP dan PT EPA.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gaungkan Ancaman Karhutla

BACA JUGA:Karhutla Capai 60 Hektare, Suplai 9.000 Liter Air Dikerahkan

Kegiatan didasari Surat Perintah Kapolsek Rambang Nomor: Sprin/101/VIII/2026 tanggal 30 Agustus–1 September 2026.

Tim menyisir 13 desa di wilayah hukum Polsek Rambang, serta melakukan pengecekan khusus di kawasan perkebunan milik PT MHP dan PT EPA.

Kegiatan ini dilakukan karena masih ditemukan lahan dan kebun, baik milik masyarakat maupun perusahaan yang terbakar, sehingga menimbulkan kabut asap dan berisiko menyebabkan gangguan pernapasan serta penyakit ISPA di tengah masyarakat. Selama patroli, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan titik api aktif. 

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Rambang, Iptu Zulkarnain Afianata, mengatakan patroli gabungan ini menjadi langkah nyata pengawasan dini sebelum api berkembang lebih besar dan merugikan banyak pihak.

BACA JUGA:Selamatkan Warga Desa Kepur dari Ancaman Karhutla

BACA JUGA:Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Muara Enim Perkuat Penanganan

"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak perusahaan perkebunan, untuk tidak melakukan pembakaran lahan sekecil apa pun, serta segera melaporkan apabila melihat titik api atau asap yang mencurigakan. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar wilayah Rambang terbebas dari bencana Karhutla," ucapnya.

Kapolsek juga menegaskan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, dan pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelanggar, baik perorangan maupun korporasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: