Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Muara Enim Perkuat Penanganan
Plt Bupati Muara Enim Sumarni, meninjau lokasi Karhutla di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna mencegah api meluas ke wilayah lainnya.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan sekaligus menyiapkan sarana pendukung untuk mempercepat proses pemadaman di lokasi yang sulit dijangkau.
Upaya tersebut terlihat saat Plt Bupati Muara Enim Sumarni, meninjau langsung lokasi Karhutla di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, belum lama ini.
Dalam kunjungan tersebut, Sumarni didampingi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, Kepala Dinas Sosial Lido Septontoni, Kepala BPBD Muara Enim Abdurrozieq Putra, serta Camat Gelumbang Chandra Firmansyah.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama Polda dan Kejati Tangani Karhutla, 17 Tersangka Diproses Hukum
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sisir Perbatasan Cegah Karhutla
Peninjauan dilakukan untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan cepat, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus melihat langsung kondisi di lapangan serta kebutuhan dalam proses pemadaman.
Pemkab Muara Enim mengerahkan personel gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Para personel didukung sejumlah peralatan, seperti motor trail, tandon air, dan mobil angkutan air.
Ketersediaan sarana tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla, terutama untuk menjangkau titik kebakaran yang berada jauh dari sumber mata air.
BACA JUGA:Personel Polsek Gelumbang dan Manggala Agni Padamkan Karhutla
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polres Muara Enim Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk
"Penanganan harus dilakukan secara cepat dan terpadu agar api tidak meluas. Karena itu, personel dan sarana pendukung kita siapkan untuk memudahkan petugas menjangkau lokasi kebakaran," kata Sumarni.
Langkah penanganan tersebut dilakukan Pemkab Muara Enim dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
