TeL HUT RI

Warga Ulak Bandung Ini Tuntut Ganti Rugi Rp5,8 Miliar ke PT Medco dan PT Meppogen

Warga Ulak Bandung Ini Tuntut Ganti Rugi Rp5,8 Miliar ke PT Medco dan PT Meppogen

Sengketa lahan hak waris milik warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dengan PT Medco E&P Indonesia dan PT Meppogen tidak kunjung selesai. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Buntut tak kunjung selesai sengketa lahan hak waris milik Afriantoni, warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, menuntut ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar kepada PT Medco E&P Indonesia dan PT Meppogen.

Berbagai upaya telah ditempuh Afriantoni untuk meminta keadilan mulai dari pengaduan ke berbagai instansi pemerintah, penegak hukum  hingga mediasi para pihak oleh Pemkab Muara Enim namun hasil tetap nihil.

"Saya sudah menempuh dan mengadukan langsung baik itu datang sendiri ke Jakarta maupun melalui tembusan surat ke Presiden RI, DPR RI, KLHK RI, ESDM RI, Satgas Anti Mafia Tanah, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, SKK Migas Sumbagsel, dan Komisi Informasi Sumsel, namun hasilnya masih nihil. Kalau ditingkat Kabupaten dan Sumsel juga sudah," ujar Afriantoni di sela Eksekusi 

Pembersihan Tanah dan Inventarisasi Material di Duga Berbahaya di milik Afriantoni di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Rabu 26 Agustus 2026.

BACA JUGA:Diduga Ada Ketimpangan Nilai Ganti Rugi pada Proyek Flyover Ujan Mas Baru

BACA JUGA:Penyelesaian Ganti Rugi Flyover, Anggota DPRD Sumsel Akan Panggil PT KAI dan PTBA

Menurut Afriantoni didampingi Damsik, kejadian ini berawal tanah yang menjadi objek perkara adalah tanah warisan keluarga turun-temurun yang telah dimiliki sejak tahun 2000, yang berlokasi di Dusun 07, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan luas lahan sekitar 98x15 meter.

"Saya telah menerima kuasa khusus secara lisan dari orang tua kandung (Bapak Burhanipa dan Ibu Martini) sejak tahun 2005 untuk menjaga, mempertahankan, mengurus, dan menyelesaikan segala permasalahan hukum terkait tanah tersebut. Pada tahun 2025, kuasa khusus tersebut diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus tertulis yang ditandatangani oleh para pemberi kuasa," tegasnya.

Lanjut Afriantoni, pada tahun 2011, pihak PT Meppogen melalui utusannya melakukan penanaman kabel listrik dan pipa Water Intake di atas tanah hak milik keluarganya tanpa adanya izin tertulis dan tanpa memberikan ganti rugi.

Sebelum penanaman dilakukan, pihak PT Meppogen telah berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp500 juta serta kesempatan bekerja di perusahaan bagi pihak keluarga, namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi hingga saat ini.

BACA JUGA:Mediasi Alot, Warga Terdampak Pembangunan Flyover Ujan Mas Minta KAI Hitung Ulang Nilai Ganti Rugi

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Tegaskan Tak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Flyover

Kemudian, sejak tahun 2011 hingga 2025, tanah tersebut dikuasai sepihak oleh PT Meppogen tanpa dasar hukum yang sah.

Dan pada tanggal 24 Juli 2025, pihak PT Meppogen dan dirinya telah membuat kesepakatan penyelesaian, namun kembali diingkari oleh pihak perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: