Disway Award

Ground Check Hotspot Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Agar Tak Meluas

Ground Check Hotspot Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Agar Tak Meluas

Personel Polsek Rambang Lubai mendatangi titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Karang Mulya. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Personel Polsek Rambang Lubai melakukan ground check terhadap laporan titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terdeteksi di wilayah Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Minggu 19 Oktober 2025.

Dari hasil pantauan, terdeteksi satu titik hotspot di lokasi tersebut dengan koordinat -3.7987308, 104.169410.

Tim personel Polsek Rambang Lubai turun ke lapangan yaitu Aiptu Evan Aprius dan Briptu Yonas Tri Wibowo.

Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, diketahui bahwa api sudah dalam keadaan padam saat petugas tiba di tempat kejadian. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Muara Enim

BACA JUGA:Anggota Polsek Gelumbang Pasang Spanduk Pencegahan Karhutla di 8 Desa

Adapun luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 30x30 meter, dengan kondisi sebagian permukaan tanah terlihat menghitam bekas terbakar.

"Hingga saat ini pemilik lahan maupun pelaku pembakaran belum diketahui dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujar Kapolsek Rambang Lubai, AKP Afrinaldi, Senin 20 Oktober 2025.

Dijelaskannya, kegiatan ground check ini merupakan langkah cepat Polri dalam merespons potensi karhutla di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan serta mencegah meluasnya kebakaran lahan yang dapat mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolsek Rambang dan Anggota Sampaikan Pesan Soal Karhutla dan Larangan Musik Remix

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tinjau Kesiapan BPBD Muba Antisipasi Karhutla dan Bencana Banjir

Polsek Rambang Lubai mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.

"Selain berpotensi menimbulkan bencana asap, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: