Kepala BKPSDM Sebut Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Muara Enim Atas Nama Peki Jaya Sudah Sesuai Aturan

Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Jadi dalam penerimaan tersebut bukan kita saja yang mengawasi, masyarakat juga bisa, melalui E-Lapor," ujarnya.
Lanjut Harson, bahwa yang bersangkutan mendaftar pada formasi Penata Layanan Operasional di bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang bersangkutan mengunggah surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif bekerja hingga Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas perhubungan pada tanggal 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan Kapan Pelantikan, Calon PPPK Muara Enim Galau, Begini Penjelasan BKPSDM
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji
Untuk melengkapi dokumen pendaftaran yang bersangkutan mengunggah dokumen kontrak kerja waktu tertentu sebagai tenaga non-ASN di Dinas Perhubungan mulai dari tahun 2018 sampai 2022.
Sementara itu, Peki Jaya melalui sosial media berkeluh kesah, menyampaikan bahwa ia telah dinyatakan lulus dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tapi akan dibatalkan oleh BKPSDM Muara Enim, dan ia mohon keadilan kepada pejabat yang berwenang hingga ke Presiden RI.
Padahal menurutnya, ia sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan juga telah melakukan pemberkasan ke BKPSDM Muara Enim pada tanggal 27 Juni 2025 lalu.
"Dan saya cek Sistim Monitoring Layanan (Simola) status saya sudah diusulkan oleh instansi dan telah terverifikasi pada tanggal 3 Juli 2025," katanya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
BACA JUGA:1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:Lakukan Pemberkasan, PPPK Padati Kantor BKPSDM Muara Enim
Kemudian, ia mengecek kembali Sistem Monitoring Layanan (Simola) sudah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, ia kembali mengecek Simola, ternyata keterangan yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
"Padahal saya tidak pernah mengundurkan diri dan tidak ada niat sama sekali mengundurkan diri dari seleksi PPPK ini," ujar dia.
Padahal yang bisa membatalkan tersebut berdasarkan Kemenpan-RB No 347 Tahun 2024 adalah yang bersangkutan mengundurkan diri, tidak melengkapi berkas, meninggal dunia, tidak sesuai kualifikasi pendidikan.
BACA JUGA:Pelamar PPPK di Muara Enim Khawatir Terlambat dalam Pengurusan MCU, Ini Kata BKPSDM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: