250 Peserta Ikuti Sosialisasi DWP Sumsel, Bahas Harta Gono-gini dan Hak Waris Perempuan

250 Peserta Ikuti Sosialisasi DWP Sumsel, Bahas Harta Gono-gini dan Hak Waris Perempuan

Sebanyak 250 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti sosialisasi bertema “Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Pasca Putusan Pengadilan Agama”. Foto : Istimewa--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 250 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti sosialisasi bertema “Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Pasca Putusan Pengadilan Agama”.

Kegiatan ini digelar oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumsel di Gedung Wanita Sriwijaya, Kamis 3 Juli 2025.

Ketua DWP Sumsel, Desy Kasnayati, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perempuan setelah perceraian.

Ia menyebut bahwa selama ini banyak perempuan belum mengetahui secara utuh hak-haknya setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Alumni Lemhannas Ikut Bantu Rakyat Lewat Gagasan dan Aksi

BACA JUGA:Sumsel Dorong Swasembada Pangan Lewat SEF 2025

“Salah satu fokus utama kita hari ini adalah hak nafkah, harta gono-gini, dan warisan. Tiga hal ini paling sering diabaikan, padahal berdampak besar pada masa depan perempuan dan anak-anak,” kata Desy.

Ia menggarisbawahi bahwa ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk menyerah.

DWP hadir sebagai wadah edukasi dan pendampingan agar perempuan tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam proses perceraian.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi yang sehat untuk berbagi pengalaman dan memperkuat empati antar sesama perempuan.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ajak Warga Maknai Tahun Baru Islam dengan Silaturahmi dan Penguatan Iman

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Terbitkan Surat Edaran Terkait Seragam Non-ASN, Ini Isinya

Ketua Panitia, Rooswinany Mutiara Herwan menegaskan, kegiatan ini penting untuk mencegah praktik ketidakadilan dalam pembagian hak-hak perempuan pasca perceraian.

“Banyak perempuan tidak tahu bahwa mereka berhak atas separuh dari harta bersama atau nafkah pasca talak. Sosialisasi ini menjawab kebutuhan tersebut,” jelas Rooswinany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: