Lestarikan Lingkungan, Bupati Edison Keluarkan Surat Edaran Larangan Buang Sampah Sembarangan

Lestarikan Lingkungan, Bupati Edison Keluarkan Surat Edaran Larangan Buang Sampah Sembarangan

Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebagai upaya pelestarian lingkungan, Bupati Muara Enim Edison mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 173 Tahun 2025 tentang Imbauan Pembuangan Sampah.

Langkah ini diambil untuk mewujudkan Visi Bupati Muara Enim, yaitu Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA), melalui Misi Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup.

SE Bupati tersebut ditunjukkan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, Camat/Lurah/Kepala Desa, Sekolah/Perguruan Tinggi/Yayasan.

Bupati Edison mengimbau kepada setiap orang atau badan dilarang melakukan sebagaimana poin-poin dalam Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA:Bupati Edison Keluarkan Surat Edaran Terkait Solat Berjamaah Bagi ASN - Non ASN

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Terbitkan Surat Edaran Terkait Seragam Non-ASN, Ini Isinya

"Kita ingin menjaga dan memelihara lingkungan hidup yang bersih, indah, nyaman dan berestetika," ujar Edison, Kamis 26 Juni 2025.

Untuk itu, dirinya secara tegas melarang mencampur sampah dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

"Dilarang membuang sampah di sungai, bantaran sungai, got, jurang, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan, serta tempat-tempat umum lainnya," tegasnya.

Selanjutnya, masyarakat dilarang membuang, memupuk, menyimpan sampah atau bangkai di badan jalan, jalur hijau, fasilitas umum dan di tempat lainnya yang sejenis.

BACA JUGA:Bupati Edison Minta SOP Pelayanan MPP Muara Enim Dipersingkat

BACA JUGA:Target PAD Rp1 Triliun, Bupati Edison Wajibkan Kendaraan Plat Luar Mutasi ke Muara Enim

Surat Edaran tersebut juga mengatur larangan membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman, tempat umum dan/atau di sekitar pekarangan sehingga mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, masyarakat dilarang membuang sampah di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan serta membuang sampah menutup selokan di sekitar pekarangan yang dapat menyebabkan menghambat pembersihan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: