Ratusan Warga Tuntut Pecat Kepala Desa Tanjung Terang, Ini Penyebabnya

Ratusan warga Desa Tanjung Terang, melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Ini demi menjaga netralitas, keamanan warga, dan mencegah intervensi terhadap korban serta saksi-saksi," terangnya.
Kemudian, warga juga meminta DPRD Muara Enim untuk mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ke Polsek Gunung Megang agar berjalan adil dan transparan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Ratu Padil mengungkapkan, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Terang bukan yang pertama kalinya.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muara Enim Pastikan Sarpras Keamanan dalam Keadaan Baik
BACA JUGA:Sriwijaya Expo 2025, Muara Enim Angkat Tema Destinasi Wisata Cuhup Tenang Bedegung
"Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim, pada Perkara Nomor: 22/Pid.C/2024/PN Mre tanggal 19 Desember 2024, yang bersangkutan telah divonis bersalah melakukan penganiayaan ringan," ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan, tuntutan ini mewakili suara masyarakat Desa Tanjung Terang yang menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan di desanya.
"Apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang, maka kami akan melanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar, melibatkan seluruh unsur masyarakat, dengan tetap dalam koridor hukum serta damai," pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Muara Enim, Yulius menyampaikan, dirinya akan segera melaporkan tuntutan masyarakat kepada Bupati Muara Enim.
BACA JUGA:Target PAD Rp1 Triliun, Bupati Edison Wajibkan Kendaraan Plat Luar Mutasi ke Muara Enim
BACA JUGA:Pembangunan Tak Sesuai RAB, Oknum Kades Jadi Tersangka, Segini Kerugian Negara
"Jadi mereka menuntut mengenai laporan mereka ke APH (Aparat Penegak Hukum). Itu kan lagi diproses dan perlu waktu dan alat bukti. Jangan sampai menyelesaikan masalah, muncul masalah baru," ujarnya.
Terkait penonaktifan kepala desa, Yulius mengatakan, hal tersebut tidak dapat langsung dilakukan karena ada undang-undang yang mengatur.
"Jangan sampai kita mengambil kebijakan yang melanggar undang-undang, malah jadinya dituntut nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: