Pemkab Muara Enim Raih WTP ke-12 Kali Secara Berturut-turut

Bupati Muara Enim H. Edison bersama Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto (Kanan) menerima penghargaan WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Rio Tirta. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam administrasi laporan dan tata kelola keuangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak perlu diragukan lagi.
Terbukti, Pemkab Muara Enim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali secara berturut-turut.
Opini WTP ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2024.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison, pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Rio Tirta, di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Selasa 27 Mei 2025.
BACA JUGA:Bupati Edison Optimistis Kabupaten Muara Enim Kembali Raih WTP
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Siap Pertahankan Predikat Opini WTP
"Predikat tertinggi dalam audit keuangan ini berhasil dipertahankan selama 12 tahun secara berturut-turut, sebagai bukti komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik," ujar Edison didampingi Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, Asisten, BPKAD, dan OPD terkait.
Pada penyerahan tersebut, Bupati menjelaskan Kabupaten Muara Enim meraih WTP dengan Paragraf Hal Lain (PHL) atau dengan catatan khusus.
Dirinya mengungkapkan, raihan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Muara Enim untuk menjaga dan melakukan evaluasi, utamanya dalam peningkatan tindaklanjut rekomendasi-rekomendasi BPK.
"Pemkab Muara Enim telah menindaklanjuti temuan-temuan di tahun lalu dengan persentase 74 persen atau di atas rata-rata nasional," jelas H Edison.
BACA JUGA:Selamat! Pemkab Muara Enim Kembali Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut Atas LKPD 2023
BACA JUGA:Selamat, Untuk ke-10 Kali Berturut-turut Muara Enim Raih Opini WTP
Kemudian, Bupati Edison menekankan kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dirinya berharap predikat WTP menjadi momentum dalam percepatan pembangunan dengan mengedepankan asas taat aturan serta melaksanakan segala kebijakan dan program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju visi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA) Maju dan Berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: