Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

Kejari Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau. Foto : Istimewa--

Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: