Ganti Rugi Lahan Warga Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023

Ganti Rugi Lahan Warga Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023

Rapat ganti rugi lahan warga Desa Darmo dengan PT Bukit Asam (PTBA) di ruang rapat Banggar DPRD Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Layanan Darurat Bagi Pemudik, Polres Muara Enim Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110

Namun pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami juga takut salah dan menyalahi aturan. Kami tidak ingin tersandung masalah ini dikemudian hari," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, meminta kepada masyarakat untuk sepakat dalam ganti rugi ini mengacu kepada Perpres No 78 Tahun 2023.

Kemudian kepada PT Bukit Asam untuk secepatnya mengambil keputusan dan tidak berlarut-larut yang tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.

BACA JUGA:Bupati Edison Imbau Masyarakat Muara Enim Rutin Periksa Instalasi Listrik

BACA JUGA:Rumah di Muara Enim Ini Nyaris Habis Terbakar

Diberitakan sebelumnya, bahwa warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim.

Pasalnya, sudah sekitar 2 tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam, sehingga meresahkan warga karena pihak Perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: