Penuhi Hak Warga Binaan untuk Dapat Bantuan Hukum

Penuhi Hak Warga Binaan untuk Dapat Bantuan Hukum

Lapas Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama dengan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama LBBH Serasan. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan mendapatkan layanan bantuan hukum, Lapas Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama dengan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin Fardi menjelaskan, sebagaimana seorang warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.

Oleh karenanya, pihaknya berupaya agar hak tersebut bisa didapatkan oleh para Warga Binaan Lapas Muara Enim.

"Kendati demikian, pemohon bantuan hukum yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pedoman pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan, untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukumnya," jelas Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Awali Ramadan, Lapas Kelas IIB Muara Enim Gelar Salat Isya dan Tarawih Berjamaah

BACA JUGA:Mitigasi Risiko Jelang Ramadan, Lapas Kelas IIB Muara Enim Sidak Blok Hunian

Di tempat yang sama, Ketua LBBH Serasan, Nurmasyah, menyampaikan ucapan terima kasih atas terciptanya kerja sama ini.

"LBBH Serasan berusaha memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas serta perlindungan anak," tutur Nurmasyah.

Dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut, turut dihadiri Kasibinadik Julianto Silalahi, Kasiminkamtib Teguh Agung, dan Kasubbag TU Nasrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: