Tim Elang Polsek Rambang Lubai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tim Elang Polsek Rambang Lubai berhasil meringkus pelaku pecurian sepeda motor. Foto : Istimewa--
BACA JUGA:Pria Ini Curi Sepeda Motor yang Ditinggal Pemiliknya Menyadap Karet, Kenali Tampang Pelakunya
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: