Tim Elang Polsek Rambang Lubai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tim Elang Polsek Rambang Lubai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tim Elang Polsek Rambang Lubai berhasil meringkus pelaku pecurian sepeda motor. Foto : Istimewa--

BACA JUGA:Pria Ini Curi Sepeda Motor yang Ditinggal Pemiliknya Menyadap Karet, Kenali Tampang Pelakunya

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: