Ngaku Tak Sengaja Bakar Anak Kandung, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Ngaku Tak Sengaja Bakar Anak Kandung, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Jajaran Polres Muara Enim menggelar konferensi Pers terkait kasus ayah bakar anak kandung, bertempat di Mapolres Muara Enim, Senin 20 Januari 2025. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Heboh, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Muara Enim Diduga Cabuli Santriwati

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Darmanson.

Sementara itu, dari keterangan tersangka dalam BAP, bahwa insiden ini bermula dari dugaan korban telah mengambil uang milik neneknya.

Dan ia tidak sengaja melemparkan botol berisi minyak hanya spontan saja.

BACA JUGA:Pura-pura Motor Rusak, Komplotan Pencuri di Muara Enim Ini Kelabui Korbannya

BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pembunuhan Sopir Truk Warga Muara Enim

Begitu juga ketika memantik korek api juga tidak ada maksud benar-benar akan membakarnya hanya ingin menakut-nakuti korban saja

Namun tidak tahu akan berakibat fatal berujung pada kejadian yang sangat tragis tersebut.

Dan tersangka sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: