Jadi Hadiah Tahun Baru 2025, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S--
“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick kala itu.
Sementara itu, dikutip pada artikel Bisnis Indonesia 7 November 2024, Wakil Menteri BUMN RI, Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko, turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Dwi Hadi Atmaka, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian
BACA JUGA:Naik Turun Penumpang Meningkat di Stasiun Jatinegara Selama Nataru
Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: