Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas

Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas

Mohammad Nasir. Foto : Istimewa--

Untuk mengajak wartawan berani berpikir kritis tidak semudah yang diharapkan. Banyak di antara mereka yang takut kehilangan relasi, jejaring, atau jaringan kerja akibat bersikap kritis.

Untuk itu mereka perlu diberikan pendasaran yang memadai untuk selanjutnya menjadi kesadaran menjalankan tugas sebagai wartawan.

Pendasaran berpikir kritis yang kami berikan, wartawan harus merasa bebas terlebih dulu.

Maka sebelum membahas berpikir kritis, kita perlu membahas kebebasan.

Kebebasan,  berpikir kritis, dan selalu skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran.

Kebebasan menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.

Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis.

Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam.

Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.

Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers  dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: