JNIB Menolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

JNIB Menolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Ketua JNIB, Nachung Tajuddin. Foto : Istimewa--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB) dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilihan langsung oleh rakyat adalah bentuk demokrasi yang paling murni dan transparan.

Selain itu, juga memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang mempunyai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Ketua JNIB, Nachung Tajuddin menyatakan, pemilihan langsung oleh rakyat adalah hak fundamental dalam demokrasi.

BACA JUGA:JNIB Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba: Hukum Mati Bandar Narkoba dan Bekingnya

BACA JUGA:2 Menteri Bakal Hadiri Kick Off HKSN 2024 di Taman Firdaus Desa Talaga Mancak

"Mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD akan mengurangi partisipasi publik dan membuka peluang bagi praktik korupsi dan nepotisme," katanya, Minggu 15 Desember 2024.

Disebutnya, belajar dari Pilkada 2024 untuk memperbaiki sistem pemilihan maka yang perlu dilakukan adalah membuat Undang-undang tentang Penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power).

Kemudian, menghilangkan money politik dalam bentuk apapun, penegakan hukum yang seadil-adilnya pada semua tingkatan dan mengendalikan fungsi kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak rencana ini dan mendukung pemilihan langsung sebagai bentuk demokrasi yang sejati," harapnya.

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur untuk Menekan Biaya Logistik

BACA JUGA:Hari HAM Sedunia, LPSK: Perlu Kebijakan Komprehensif Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu

'JNIB akan terus berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak demokratis rakyat Indonesia tetap terjaga," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: