Sekda Buka Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek Tingkat Provinsi Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi diwakili Sekda Sumsel Edward Candra, membuka Rapat Koordinasi (Rako) Forum Penataan Tata Ruang Provinsi Sumsel. Foto : Humas Pemprov Sumsel --
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi diwakili Sekda Sumsel Edward Candra, membuka Rapat Koordinasi (Rako) Forum Penataan Tata Ruang Provinsi Sumsel.
Hal ini dalam rangka sosialisasi sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK) Provinsi bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu 4 Desember 2024.
Edward menegaskan tujuan Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk mendorong terwujudnya Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral dan Rencana Tata Ruang melalui proses Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
BACA JUGA:Jadi Inspektur Upacara Hari Bakti PU ke-79 Tahun 2024, Ini Kata Sekda Sumsel
BACA JUGA:Pj Gubernur Optimis Sumsel Mampu Pertahankan Swasembada Pangan Melalui Program Opla
"Saya mengapresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW di daerahnya masing-masing yakni Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pelembang," tuturnya.
RTR merupakan salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya.
RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.
"Rencana Tata Ruang memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, di mana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Optimis Festival Jazz 2024 Makin Tingkatkan Pariwisata dan Perekonomian Sumsel
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dukung Launching Revitalisasi Kawasan Taman Kota Kambang Iwak Palembang
Pemerintah Provinsi Sumsel telah membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 313/KPTS/ DPU.BM.TR/2022 tanggal 26 April 2022 yang mempunyai tugas terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah maka Forum Penataan Ruang di daerah melaksanakan rapat koordinasi sekurang- kurangnya 2 kali dalam 1 tahun guna memperkuat fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: