BRI Finance Berikan Literasi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor

BRI Finance Berikan Literasi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor

PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) sebagai bagian dari Perusahaan anak BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, turut memberikan literasi keuangan menyambut Multifinance Day tahun 2024. Foto : Istimewa --

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) sebagai bagian dari Perusahaan anak BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, turut memberikan literasi keuangan menyambut Multifinance Day tahun 2024.

Multifinance Day merupakan upaya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkenalkan lebih dekat produk-produk pembiayaan kepada masyarakat guna meningkatkan literasi keuangan di Indonesia.

Literasi keuangan yang diberikan oleh BRI Finance bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Fidusia & Penerapan di Industri Pembiayaan” ini dilaksanakan pada 10 Oktober 2024 di Hotel Aston, Pontianak.

Sosialisasi ini juga turut menghadirkan narasumber dari Mabes Polri, OJK, serta Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:PT Bukit Asam Sinergi dengan 3 Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE Sumber Daya Alam

BACA JUGA:Gonegani Alami Pertumbuhan Penjualan 70 Kali Lipat bersama Shopee Live

Fidusia diambil dari bahasa Belanda yakni Fiduciaire Eigendom Overdracht, sedangkan dari bahasa Inggris yaitu Fiduciary Transfer of Ownership.

Jika diterjemahkan, kedua bahasa tersebut diterjemahkan memiliki arti penyerahan hak milik yang memiliki dasar kepercayaan.

Dari Undang-undang Nomor 42 tahun 1999, fidusia memiliki arti tersendiri yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Direktur Bisnis BRI Finance sekaligus Ketua Bidang Hubungan Industri Jasa Keuangan APPI, Primartono Gunawan, mengungkapkan, dari sudut pandang pembiayaan, penting bagi masyarakat untuk memahami UU Jaminan Fidusia.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan Induk Usaha, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kendaraan Premium

BACA JUGA:7 Alasan Kenapa Harus Beli Produk Reebok di Official Store Resmi

Sebagaimana yang diatur dalam UU 42 tahun 1999, jaminan ini merupakan pilihan yang bisa digunakan atau tidak digunakan.

"BRI Finance di bawah pengawasan OJK mengimplementasikan penjaminan ini untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi debitur," ungkapnya, dalam rilis yang diterima enimekspres.co.id, Kamis 10 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: