Pengedar Ekstasi dan Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim

Pengedar Ekstasi dan Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim

Satrenarkoba Polres Muara Enim menangkap tersangka pengedar pil ekstasi dan sabu. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satrenarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka ini adalah DS (31) warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 112 butir pil ekstasi merek Rolex dan 5 paket sabu siap edar.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Halim Kesumo didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menyampaikan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Ujan Mas Baru.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 11 Paket Sabu dan Senjata Api Rakitan

Petugas segera melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas berhasil menangkap tersangka DS yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Ujan Mas Baru.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 112 butir pil ekstasi merek Rolex, 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu.

Kemudian, 1 Hp merek Vivo warna biru, 1 kotak plastik warna bening tempat penyimpanan pil ekstasi, 1 kotak plastik warna pink tempat penyimpanan narkotika yang diduga jenis sabu.

Ada juga barang bukti1 timbangan digital warna hitam, 1 skop yang terbuat dari bahan plastik, 3 bal plastik klip bening, 1 kantong plastik berwarna hitam.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 19 Paket

Lalu, uang tunai sebesar Rp14.050.000 yang diduga hasil dari penjualan, dan 1 tas selempang warna hijau merek Eiger.

"Tersangka DS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

"Tersangka DS dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Halim Kesumo, Minggu 28 Juli 2024.

Dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: