Mantap! Standar Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Terbaik di Sumsel

Mantap! Standar Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Terbaik di Sumsel

Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024. Foto : DOK --

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Standar pelayanan publik Kabupaten Muara Enim berhasil menjadi yang nomor 1 terbaik di Provinsi Sumsel.

Hal ini berdasarkan penilaian monitoring dan evaluasi (Monev) Standar Pelayanan Informasi Publik di Sumsel.

Hal tersebut diumumkan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, pada Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024.

Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Kota Palembang, pada Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Ketua Ombudsman Apresiasi Pelayan Publik di Sumsel Terus Meningkat

Melalui kegiatan yang dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dan Asisten Administrasi Umum, Zulkarnain Ini.

Komisioner KIP RI menilai Pemkab Muara Enim telah menjalankan pelayanan informasi publik dengan sangat baik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dijelaskan, bahwa penilaian KIP Provinsi Sumsel meliputi evaluasi dari berbagai aspek, di antaranya kualitas informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan pemanfaatan digitalisasi.

Dirinya menilai Pemkab Muara Enim melalui pengelolaan informasi dan komunikasi publiknya, termasuk penyebarluasan informasi melalui berbagai media sudah unggul dibanding kabupaten/kota lainnya.

BACA JUGA:Ayo Ikut! Kominfo Sediakan Kuota 100 Ribu Beasiswa

Dengan demikian, meraih nilai 91 atau menjadi satu-satunya predikat Baik Sekali di Sumsel.

Semantara itu, Pj Bupati Muara Enim, H. Ahmad Rizali, mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai instansi pengampu.

Dirinya menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi terkait kebijakan dan program kerja Pemerintah, namun informasi yang didapatkan.

BACA JUGA:Diskominfo Kabupaten Muara Enim Sampaikan Informasi Melalui Layar Tancap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: