Tingkatkan SDM, Dinas PPPA Muara Enim Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Tingkatkan SDM, Dinas PPPA Muara Enim Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Dinas PP & PA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Kabupaten Muara Enim di Hotel The Melio Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Untuk memberikan pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak secara utuh kepada para peserta mengenai Kebijakan dan Langkah-Langkah Strategis dalam Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA).

Dinas PPPA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Kabupaten Muara Enim di Hotel The Melio Muara Enim.

Kegiatan dibuka Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim H. Mat Kasrun.

Hadir juga Kepala Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kepala Perangkat Daerah, Ketua Organisasi Wanita dan 65 Peserta Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Dinas PPPA Akan Buka Pendaftaran KPAD

Sedangkan narasumbernya, yaitu Nanang Abdul Chanan dari Pembina Yayasan Plato, dan Muhammad Jailani sebagai Tenaga Ahli Hak Anak Child Rights Resou Center.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim, H. Mat Kasrun mengatakan, Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian mengikat secara yuridis dan politis antara berbagai negara yang mengatur tentang hak anak.

KHA mencerminkan hak dasar anak, di antaranya hak untuk hidup, berkembang, terlindungi dari pengaruh buruk, penyiksaan dan eksploitasi, serta hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam lingkup keluarga, kehidupan budaya, dan sosial.

Konvensi Hak Anak disahkan oleh PBB pada Tahun 1989, tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.

BACA JUGA:Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak, Ini yang Dilakukan Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim

Sampai saat ini KHA telah diratifikasi oleh seluruh negara didunia, kecuali Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada Tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Ratifikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia.

Ratifikasi Konvensi Hak Anak di Indonesia mendorong lahirnya peraturan dan kebijakan untuk menjamin dan mengatur upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: