Kepergok Curi Buah Sawit, Pelaku Ancam Security dengan Golok

Kepergok Curi Buah Sawit, Pelaku Ancam Security dengan Golok

Pelaku Rusmanto diamankan setelah buron sekitar 6 bulan atas kasus kepergok mencuri buah sawit dan mengancam security dengan golok. Foto: polres muara enim--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Rusmanto (29) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim  diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel, Kamis, 14 Maret 2024.

Pelaku Rusmanto diamankan setelah buron sekitar 6 bulan atas kasus  kepergok mencuri 57 tandan buah sawit (TBS) milik PTPN VII.  

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 di kebun milik PTPN VII Muara Enim. 

Saat itu, Tim Keamanan PTPN VII sedang melakukan patroli rutin ketika melintas di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

BACA JUGA:Team Puma Polsek Gelumbang Ringkus Pencuri Outdoor AC di Stasiun, Begini Kronologinya

Tiba-tiba tim keamanan melihat pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dan memotong buah sawit dengan sebilah golok. Melihat hal tersebut. 

Petugas keamanan kemudian memberi perintah kepada pelaku untuk turun dari pohon. 

Kemudian setelah pelaku turun dari pohon, bukannya pelaku menyerahkan diri tetapi sebaliknya mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata golok ke arah mereka jika berani menangkapnya. 

Karena situasi dan kondisi membahayakan akhirnya pelaku berhasil pergi melarikan diri. 

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pencuri Kabel Milik PT GPEC, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Nih 2 Tampang Pencuri Sapi Milik Warga Lawang Kidul

"Setelah pergi, petugas keamanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke rekan-rekan dan Polsek Gunung Megang serta mengamankan barang bukti buah sawit sebanyak 57 tandan buah kelapa sawit," ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, usai menerima laporan kerugian dari PTPN VII Unit Sungai Lengi sebesar Rp2.622.000 akibat tindakan pencurian tersebut, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: