Merasa Dicurangi, Caleg Hanura Ajukan Keberatan di Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Merasa Dicurangi, Caleg Hanura Ajukan Keberatan di Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

https://enimekspres.disway.id/read/664259/bawaslu-dapati-4-temuan-soal-rekapitulasi-suara-pemilu-2024. Foto: ozzi enimekspres--

Setelah dapat C1 Salinan, kata Abrianto, dirinya langsung mencocokkan dengan hasil C hasil dan Plano hasil, di situlah diketahui perbedaan hasil. 

BACA JUGA:UPDATE! Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Muara Enim Hasil Pemilu 2024 Dapil 4

Kemudian saksi mandatnya malam itu saat menandatangani berita acara dari hasil itu tidak diperbolehkan melihat jumlahnya dengan alasan sudah ditunggu KPU dan menjanjikan bahwa hasil tersebut tidak akan berubah dari C1 dan Plano. 

Namun kenyataannya, hitungan tersebut berubah sehingga dirinya mendatangi dan membuat laporan ke Bawaslu untuk dilakukan penghitungan ulang di TPS 1 sampai 5. 

Sebab jika sesuai dengan C1 salinan, dirinya  unggul, karena menurutnya penyelenggaraan rapat pleno di kecamatan tidak seperti rapat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP bahwa pihaknya pada intinya berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2024. 

BACA JUGA:UPDATE! Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Muara Enim Pemilu 2024 Dapil 2

Terkait masalah keberatan dari saksi Partai Hanura yang disampaikan pada saat Pleno KPU Tingkat Kabupaten, sudah sama-sama kita sampaikan bahwa seharusnya apa yang menjadi permasalahan tersebut harusnya sudah diselesaikan di tingkat pleno kecamatan.

Artinya pada saat di pleno kabupaten kita hanya membacakan D hasil. 

Namun ternyata pada saat pleno Kabupaten keberatan tersebut masih disampaikan artinya kawan-kawan KPU menyampaikan kepada saksi untuk dituangkan ke dalam Formulir keberatan yang nanti akan disampaikan ke KPU Provinsi.

"Mungkin masalahlah bisa diproses ke MK atau tidak nantinya akan dipersilahkan diselesaikan dulu di tingkat mahkamah partai," ujarnya.

Lanjut Zainudin, seandainya yang bersangkutan masih kurang puas, bisa saja mengajukan ke MK, dan  ada waktu 3 x 24 jam harus mempersiapkan segala sesuatu untuk mendaftarkan ke MK  terhitung sejak selesainya pleno di Kabupaten. 

BACA JUGA:UPDATE! Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Prov Sumsel Dapil 6 (Prabu Enim PALI) Pemilu 2024

Namun biasanya tergantung pada mekanisme partai masing-masing apakah diselesaikan dahulu melalui Mahkamah Partai atau ke MK. 

"Itu ya memang salah satu prosedur yang harus ditempuh. Mudah-mudahan bisa diselesaikan nanti di masalah internal partai kami berharap seperti itu," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: