9 Juta Unit Motor Listrik Siap Diproduksi, Ucapkan Selamat Tinggal Pada Motor BBM

9 Juta Unit Motor Listrik Siap Diproduksi, Ucapkan Selamat Tinggal Pada Motor BBM

Pemerintah akan dorong perusahaan untuk memproduksi sebanyak 9 juta unit motor listrik per tahun. Foto: ist--

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini Kesalahan Pemula Saat Menggunakan Sepeda Motor Listrik

“Pertumuhan pesat ini tidak terlepas dari dorongan yang kuat dari pemerintah. Seperti menjamin kepastian usaha, penyusunan roadmap hingga mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” jelas Putu. 

Lebih lanjut Putu kembali memaparkan optimis ekosistem kendaraan listrik Indonesia akan semakin luas karena untuk saat ini saja, katanya, suda ada 48 perusahaan yang memproduksi motor listrik. 

Ke-48 perusahaan tersebut sudah berhasil memproduksi motor listrik sebanyak 1.427 unit per tahun. 

Di sisi lain, untuk menjaga keseimbangan seiring dengan terus tumbuhnya animo masyarakat beralih ke motor listrik, saat ini sudah ada dua perusahaan besar yang memproduksi baterai kendaraan listrik.

BACA JUGA:10 Fakta Tak Terbantahkan Seputar Motor Listrik  

Dua perusahaan yang difokuskan menyediakan baterai motor listrik dan mobil listrik itu adalah PT International Chemical Industry (ABC) dan PT HLI Green Power. 

Mulai tahun 2023 ini juga, katanya, kedua perusahaan tersebut akan menjamin ketersediaan baterai motor listrik dan baterai mobil listrik. 

Sementara, untuk menunjukkan dukungan dari pemerintah agar ekosistem kendaraan listrik cepat meluas, seperti diketahui saat ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit bagi masyarakat yang mau beli motor listrik. 

Program ini sudah berjalan sejak Maret 2023 lalu dengan kuota yang disiapkan sebanyak 200 ribu unit.

BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Paham! Inilah Perbedaan Antara Sepeda Motor Listrik dan Sepeda Listrik  

Bagi masyarakat yang berminat membeli motor listrik subsidi, inilah saat yang tepat karena kuota masih ada sekitar 190 ribu unit. 

Persyaratan juga semakin mudah, cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, usia minimal 18 tahun dan warna Negara Indonesia. 

Artinya, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapat motor listrik subsidi, tapi terbatas untuk satu kali pembelian saja bagi setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa Kartu Tanda Penduduk. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: