Speed Sepeda Listrik Tidak Boleh Lebih dari 25 Km per Jam, Ini Dasarnya

Speed Sepeda Listrik Tidak Boleh Lebih dari 25 Km per Jam, Ini Dasarnya

Sepeda listrik. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Berkendara menggunakan sepeda listrik memang mengasyikkan.

Alasannya tentu saja murah harganya, simpel, mudah penggunaannya serta terlihat lebih keren dan kekinian.

Meski namanya sepeda, karena motornya menggunakan tenaga listrik jadi lajunya bisa dipacu sedikit lebih cepat dari sepeda manual.

Hanya saja yang sangat disayangkan tidak banyak yang tahu, baik dari sisi produsen maupun masyarakat bahwa kecepatan (speed) sepeda listrik sudah ada ketentuannya.

BACA JUGA:4 Tipe Sepeda Listrik Antelope Paling Nyeleneh Tapi Keren dan Estetik, Cek Spesifikasi dan Harganya

Ketika dikendarai, kecepatan sepeda listrik itu maksimalnya hanya boleh 25 km per jam.

Di luar itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Antusias masyarakat berkendara menggunakan sepeda listrik akhir-akhir ini tak terbendung.

Indikasinya, pengguna sepeda listrik makin banyak dijumpai di jalanan, bukan hanya di perkotaan saja, tapi hingga ke pelosok Nusantara. 

BACA JUGA:Mau Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet Digunakan Sehari-hari? Ini Ada 4 Daftarnya, Yuk Dicek

Booming sepeda listrik belakangan ini tentu saja dimanfaatkan oleh para produsen sebagai lahan bisnis yang menjanjikan.

Itu dapat dilihat dengan makin banyaknya penjual sepeda listrik bahkan hingga mengumbar promo besar-besaran demi menggaet pelanggan.

Hanya saja sangat disayangkan, banyak aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah mengenai sepeda listrik, sepertinya dikangkangi baik oleh produsen maupun oleh masyarakat itu sendiri sebagai pengguna.

Kok bisa? Ya, contohnya saja dari sisi kecepatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: