Motor Listrik Ada yang Subsidi, Kenapa Harus Beli yang Non Subsidi
Salah satu motor listrik subsidi. Foto : sisapira --
ENIMEKSPRES.CO.ID - Program motor listrik subsidi mesti dimanfaatkan masyarakat dengan baik, apalagi program ini hanya berlaku untuk 2 tahun saja, yaitu sampai akhir 2024 mendatang.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin memiliki motor listrik subsidi, program ini tidak boleh dilewatkan.
Itu karena dari sisi harga sudah jauh lebih ringan dibanding yang non subsidi yaitu sebesar Rp 7 juta per unit untuk satu kali pembelian.
Bagaimana dengan kualitas? Masyarakkat tidak perlu ragu soal kualitas motor listrik subsidi, sebab sudah dijamin Pemerintah kualitasnya tidak kalah bersaing dengan yang non subsidi.
BACA JUGA:Berikut 9 Kelebihan Motor Listrik yang Mesti Kamu Kenali
Sebagai bukti jaminan kualitas tersebut, produsen yang ingin bergabung menjadi anggota penerima subsidi harus memenuhi persyaratan ketat, salah satunya harus mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Angka minimal 40 persen tersebut merupakan angka Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 06 Tahun 2023 junto No 21 Tahun 2023.
Artinya, semakin tinggi angka nilai dari 40 persen tersebut tentu akan semakin baik pula kualitasnya.
Sebaliknya, jika produsen tidak bisa memenuhi angka minimal itu, sudah dapat dipastikan tidak bisa menjadi anggota penerima subsidi.
BACA JUGA:Honda Memperkenalkan Konsep Sepeda Motor Listrik Baru, Seperti Apa Penampakannya? Yuk, Intip Disini
Berikutnya pada perjalanannya jika ada produsen yang berani dan terbukti mengurangi kualitas mutu sehingga nilainya menjadi turun di bawah 40 persen, maka produsen tersebut akan diberi sanksi tegas.
Melihat ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen atau pabrikan tersebut menunjukkan bahwa secara kualitas, motor listrik subsidi tidak bisa diragukan.
Meski demikian, ini fakta benar-benar aneh tapi nyata, motor listrik non subsidi jauh lebih laris manis di masyarakat dibanding yang subsidi.
Itu dapat dilihat dari angka penjualan motor listrik non subsidi sejak sepanjang 2022 lalu hingga Agustus 2023, angka penjualannya mencapai 15 kali lipat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: