Jika Motor Listrik Honda EM1e dan Yamaha E01 Disubsidi Pemerintah, Begini Plus-Minusnya

Jika Motor Listrik Honda EM1e dan Yamaha E01 Disubsidi Pemerintah, Begini Plus-Minusnya

Motor listrik Yamaha E01 dan Honda Em1e. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Sudah hampir 10 bulan program motor listrik subsidi berjalan masih banyak yang bertanya-tanya kenapa brand ternama seperti Honda, Yamaha atau Suzuki belum juga bermitra dengan Pemerintah.

Padahal dua merek ternama seperti Honda dan Yamaha sama-sama sudah mengeluarkan produk motor listrik terbarunya dan keduanya sama-sama sudah mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia.

Yamaha dengan bangga lebih dahulu memiliki motor listrik E01 dan kemudian disusul Honda telah merilis EM1e.

Dijadwalkan, akhir tahun ini atau tahun 2024 mendatang Suzuki diberitakan akan melaunching 8 model moter listrik sekaligus.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Baterainya Akan Terkuras Habis, Motor Listrik Yamaha Neo Dilengkapi Slot Baterai Tambahan

Tapi hingga saat ini nama-nama produsen besar tersebut belum juga bergabung dengan Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian. 

Buktinya, sampai dengan 24 September 2023 pukul 16.23 WIB di laman sisapira.id sebagai sumber informasi resmi tentang program motor listrik subsidi milik Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tidak ada model motor listrik dari ketiga nama besar tersebut.

Jika Motor Listrik Honda EM1e dan Yamaha E01 Disubsidi Pemerintah, Begini Plus-nya paling tidak ada tiga:

Pertama, jika keduanya bermitra dengan Pemerintah untuk menerima subsidi maka diyakini akan mempercepat terwujudnya ekosistem motor listrik di Indonesia karena sisa kuota yang sekarang masih sekitar 196 ribu unit akan terjual habis sampai akhir tahun ini.

 BACA JUGA:Tak Hanya Dilengkapi Slot Baterai Tambahan, Motor Listrik Yamaha Neo Dapat Tempuh Jarak Hingga 72 Km

Kedua, nilai plus yang berikut ini makin memperkaya pilihan masyarakat, artinya masyarakat yang berminat membeli motor listrik subsidi makin banyak pilihan.

Ketiga, diyakini nilai plusnya adalah semua produsen penerima subsidi akan semakin bersemangat dan terdorong untuk menyajikan kualitas, caranya dengan terus berupaya menaikkan nilai dari angka minimal 40 persen.

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam pada Peraturan Menteri Perindustrian No 06 tahun 2023 Jo No 21 tahun 2023, setiap produsen harus memiliki nilai terendah dalam sertifikat tingkat komponen dasar (TKDN) setiap produk 40 persen.

Efek positifnya adalah, dengan nilai ambang terendah itu setiap industri akan berlomba-lomba mencapai nilai setinggi-tingginya karena tidak mau kalah dengan dua brand yang sudah memiliki nama besar tersebut yaitu Honda dan Yamaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: