Sepeda Listrik atau E-Bike Bukan Sepeda Motor! Dimana Seharusnya Digunakan? Ini Penjelasannya

Sepeda Listrik atau E-Bike Bukan Sepeda Motor! Dimana Seharusnya Digunakan? Ini Penjelasannya

Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya. FOTO : IST--

Firman mengatakan, infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum mampu mengakomodasi penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat. 

Namun, dia menegaskan, tidak bisa membenarkan jika ada pengendara sepeda listrik memilih untuk turun ke jalan raya dan berbaur bersama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Roda Tiga SSA—RE4 dari VIAR Terbaru, Sungguh Mempesona!

BACA JUGA:6 Rekomendasi Sepeda Listrik Power 350 Watt untuk Anak dan Perempuan, Harga Rp2-3 Juta

“Nantinya akan turun ke jalan, Itu bahayanya," ujarnya. 

Firman juga meminta masyarakat berpikir dua kali sebelum membeli e-bike untuk keluarganya, terutama anak kecil. 

Ia menambahkan, jika anak-anak dibiarkan mengendarai e-bike di jalan raya, maka risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi. 

Persyaratan mengendarai sepeda listrik PM 45 Tahun 2020 juga mengatur syarat penggunaan sepeda listrik sesuai Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut: 

BACA JUGA:Cara Ampuh Usir Tikus Dijamin Gak Balik Lagi! Cukup Modal Daun Jeruk Nipis dan Kulit Jeruk, Begini Membuatnya

BACA JUGA:Mending Pilih Sepeda Listrik atau Motor Listrik? Yuk Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangan Keduanya

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib mematuhi ketentuan: 

1. Memakai helm 

2. Usia pengguna minimal 12 (dua belas) tahun 

3. Tidak diperbolehkan membawa penumpang, kecuali e-bike dengan kursi penumpang

BACA JUGA:Indobike Akasia, Sepeda Listrik Roda Tiga Ada Pedal Manual, Mantap Tetap Bisa Gowes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: